Daerah Pelayaran



LAUT TERITORIAL

               
 

                Laut teritorial atau perairan teritorial (bahasa Inggris: Territorial sea) adalah wilayah kedaulatan suatu negara pantai selain wilayah daratan dan perairan pedalamannya; sedangkan bagi suatu negara kepulauan seperti Indonesia, Jepang, dan Filipina, laut teritorial meliputi pula suatu jalur laut yang berbatasan dengannya perairan kepulauannya dinamakan perairan internal termasuk dalam laut teritorial pengertian kedaulatan ini meliputi ruang udara di atas laut teritorial serta dasar laut dan tanah di bawahnya dan, kedaulatan atas laut teritorial dilaksanakan dengan menurut ketentuan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea)[1] lebar sabuk perairan pesisir ini dapat diperpanjang paling banyak dua belas mil laut (22,224 km) dari garis dasar (baseline-sea).

II.2 BATASAN WILAYAH
Berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, negara Indonesia merupakan negara kepulauan. Dalam negara kepulauan diterima asas bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau atau bagian pulau-pulau yang termasuk daratan Negara Republik Indonesia, dengan tidak memperhitungkan luas atau lebarnya merupakan bagian integral dari wilayah daratan Negara Republik Indonesia sehingga merupakan bagian dari perairan Indonesia yang berada di bawah kedaulatan Negara Republik Indonesia. Pernyataan dalam undang-undang ini didasarkan pada fakta sejarah dan cara pandang bangsa Indonesia bahwa Negara Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 secara geografis adalah negara kepulauan.
        Kedaulatan Negara Republik Indonesia di perairan Indonesia meliputi laut teritorial, perairan kepulauan, dan perairan pedalaman serta ruang udara di atas laut teritorial, perairan kepulauan, dan perairan pedalaman, serta dasar laut dan tanah di bawahnya termasuk sumber kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Berdasarkan hak ini, maka wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia meliputi tanah (daratan) dan air (lautan) serta udara di atasnya.
1)      Wilayah Daratan
        Wilayah daratan adalah daerah di permukaan bumi dalam batas-batas tertentu dan di dalam tanah permukaan bumi. Untuk menentukan batas wilayah daratan biasanya dilakukan dengan negara-negara yang berbatasan darat. Batas-batas dapat dibuat dengan sengaja atau dapat pula ditandai dengan benda-benda alam, seperti gunung, hutan, dan sungai. Indonesia memiliki wilayah daratan yang berbatasan dengan Malaysia (Serawak dan Sabah), Papua Nugini, dan Timor Leste.
2)      Wilayah Perairan
      Wilayah Perairan Indonesia meliputi laut teritorial Indonesia, perairan kepulauan, dan perairan pedalaman. Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) mil laut yang diukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia. Perairan kepulauan Indonesia adalah semua perairan yang terletak pada sisi dalam garis pangkal lurus kepulauan tanpa memperhatikan kedalaman atau jaraknya dari pantai. Perairan pedalaman Indonesia adalah semua perairan yang terletak pada sisi darat dari garis air rendah dari pantai-pantai Indonesia, termasuk ke dalamnya semua bagian dari perairan yang terletak pada sisi darat dari suatu garis penutup. Penentuan batas perairan khususnya yang berbatasan dengan negara tetangga dilakukan dengan perjanjian bilateral. Contoh; Indonesia dengan Malaysia, Indonesia dengan Filipina.
3)      Wilayah Udara
      Wilayah udara adalah wilayah yang berada di atas wilayah daratan dan lautan (perairan) negara itu. Dalam menentukan seberapa jauh kedaulatan negara terhadap wilayah udara di atasnya, terdapat banyak aliran atau teori. Batas udara wilayah Indonesia ditentukan oleh garis tegak lurus 90o yang ditarik dari batas wilayah daratan dan perairan.

II.3 HUKUM LAUT
KHL 1982 membagi kawasan laut atas perairan pedalaman dan perairan kepulauan, laut wilayah, jallur tambahan, landas kontinen, ZEE, dasar laut dalam (deep seabed) dan laut bebas.

A. Perairan Pedalaman
Perairan pedalaman adalah perairan yang terletak pada sisi dalam garis pangkal. Garis pangkal adalah tempat mulai siukurnya laut wilayah wilayah, jalur tambahan, landas kontinen, ZEE.
Berbeda dengan kedaan sebelumnya yang membedakan garis pangkal atas garis pangkal biasa (normal baseline) dan garis pangkal lurus (straight baseline), maka KHL 1982 membedakan garis pangkal atas garis pangkal biasa, garis pangkal llurus, dan garis pangkal kepulauan (archipelagic straight baseline).
Garis pangkal biasa adalah garis pangkal yang ditetapkan berdasarkan garis atau titik air rendah (low water line/low water mark) di sini tidak aka nada perairan pedalaman dan perairan kepulauan.
Garis pangkal lurus adalah garis tegak lurus yang ditarik dari titik-titik yang menghubungkan ujung pulau-pulau yang menghubungkan pulau-pulau di sekitar pantai, lekukan (teluk) atau sungai, tempat mulai diukurnya laut wilayah, jalur tambahan, landas kontinen, ZEE. Bagian perairan yang terletak di sisi dalam garis pangkal, atau di sisi yang menuju kea rah darat disebut perairan pedalaman. Menurut KHL 1982, ada beberapa keadaan yang menimbulkan laut pedalaman, yaitu:
a.       Dalam garis pantai menjorok jauh ke dalam jika terdapat daratn pulau sepanjang pantai di dekatnya, dapat ditarik garis pangkal lurus di antara titik-titik tertentu di antara titik-titik atau pulau-pulau itu (Pasal 7). Garis pangkal llurus ini harus mengikuti arah umum pantai. Dan, perairan kea rah darat ini menjadi perairan pedalaman.

b.      Dalam hal garis pantai  menjorok jauh ke dalam sehingga mungkin untuk menetapkan laut yang tertutup daratan (seperti dalam kasus teluk yang diameternya lebih besar dari setengah lingkaran yang sesuai dengan garis penutup mulut lekukan (teluk). Penetapan garis penutup tersebut tidak boleh melebihi 24 mil laut (pasal 10). Perairan kea rah darat ini memiliki status perairan pedalaman.

c.       Pada sungai yang mengalir langsung ke laut, dapat ditarik garis pangkal yang memotong mulut sungai di antara garis air rendah dari tebing-tebingnya.


Pada perairan pedalaman negara pantai memiliki kedaulatan mutlak terhadap perairannya sendiri, tanah dan dasar laut di bawahnya serta ruang udara di atasnya,kecuali apabila di dalam perairan itu terdapt selat yang digunakan untuk pelayaran internasional. Di selat ini berlaku rezim hokum hak lintas damai seperti yagn berlaku pada laut wilayah.
Garis pangkal kepulauan adalah garis tegak lurus yang ditarik dari ujung terluar pulau terluar dari kelompok pulau-pulau pada negara kepulauan, sebagai tempat mulai diukurnya laut wilayah, jalur tambahan landas kontinen, ZEE. Bagian perairan yang terletak di sisi dalam garis pangkal, atau di sisi yang menuju kea rah darat disebut perairan kepulauan.
Negara kepulauan adalah negara yang seluruhnya terdiri dari kepulauan satu atau lebih dengan ketentuan bahwa pulau-pulau utama yang berada dalam garis pangkal tersebut memiliki perbandingan air dengan darat tidak melebihi 9:1, dengan panjang garis pangkal ini tidak boleh lebih dari 100 mil, kecuali tiga persennya boleh sampai 125 mil laut. Garis pangkal kepulauan ini tidak boleh menyimpang jauh dari konfigurasi umum kepulauan (pasal 47).
Berbeda dengan perairan pedalaman, perairan kepulauan tunduk kepada rejim khusus yang berkaitan dengan pelayaran dan penerbangan.1 Di perairan kepulauan kapal-kapal asing memiliki hak lintas kepulauan (archipelagic passage) melalui alur laut kepulauan (archipelagic sea-lane), dan hak penerbangan di atas alur kepulauan atau disebut lintas rute penerbangan (air route passage). Alur-alur kepulauan tersebut harus ditetapkan oleh negara kepulauan. Jika tidak, maka berlaku alur yang biasa digunakan bagi pelayaran internasional (pasal 53). Sedangkan untuk selat-selat yang biasanya digunakan untuk pelayaran internasional, tunduk pada rezim lintas transit.

B. Laut Wilayah
Laut wilayah adalah bagian laut selebar 12 mil diukur dari garis pangkal. Konvensi memuat secara rinci keadaan khusus yang berkaitan dengan penetapan garis pangkal terkait dengan laut wilayah, yaitu garis pangkal dapat ditetapkan dari:
a.       Bagian terluar instalasi pelabuhan yang permanen yang merupakan bagian integral dari system pelabuhan;

b.      Tempat berlabuh di tengah laut (roadsteds) yang biasanya dipakai untuk memuat,membongkar dan menambat kapal dan yang seluruh atau sebagiannya terletak di luar batas laut wilayah, termasuk ke dalam laut wilayah;
c.       Elevasi surut2 yang seluruhnya atau sebagiannya terletak pada suatu jarak yang tidak melebihi lebar laut wilayah dari daratan utama atau pulau; selevasi surut ini dapat dijadikan sebagai garis pangkal untuk maksud pengukuran lebar laut wilayah.
Negara pantai memiliki kedaulatan penuh atas laut wilayahnya, termasuk dasar laut dan tanah di bawahnya. Namun, berbeda dengan perairan pedalaman, laut wilayah tunduk pada rejim lintas damai bagi kapal asing (Pasal 17).

Menurut Pasal 19 (1) KHL III 1982, suatu lintas dikatakan damai jika tidak merugikan bagi kedamaian, ketertiban atau keamanan negara pantai. Lintas ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan Konvensi ini dan peraturan hokum internasional lainnya. Selanjutnya, dalam Pasal 19 (2) dinyatakan bahwa lintas kapal asing harus dipandang membahayakan perdamaian, ketertiban atau keamanan negara pantai jika kapal tersebut melakukan salah satu dari kegiatan-kegiatan berikut:

a.       Ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah atau kemerdekaan politik negara pantai, atau dengan cara lain apapun yang merupakan pelanggaran asas hokum internasional sebagaimana tercantum dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa;

b.      Setiap perbuatan yang bertujuan mengumpulkan informasi yang merugikan bagi pertahanan atau keamanan negara pantai;

c.       Setiap perbuatan propaganda yang bertujuan mengumpulkan informasi yang merugikan bagi pertahanan atau keamanan negara pantai.

d.      Peluncuran, pendaratan atau penerimaan pesawat udara di atas kapal;

e.       Peluncuran, pendaratan atau penerimaan setiap peraltan dan perlengkapan militer;

f.       Bongkar atau muat setiap komoditi, mata uang atau orang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan beacukai, fiscal, imigrasi atau saniter negara pantai;

h.      Setiap perbuatan pencemaran dengan sengaja dan parah bertentangan dengan Konvensi ini

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LOAD LINE MARK ( lambung Timbul )

Peralatan Bongkar Muat

NAVIGATION NOTATIONS