Postingan

LOAD LINE MARK ( lambung Timbul )

Gambar
PENGERTIAN   LOAD LINE MARK                          Pengertian load line adalah suatu sertifikat yang di trbitkan oleh pemerintah negara kebangsaan kapal,berdasarkan perjanjian internasional (monvensi) tentang garis muat dan lambung timbul (free board) yang memberikan pembatasan garis muat untuk tiap tiap musim atau daerah atau jenis perairan di mana kapal berlayar. I.2 PENERAPAN Standar ini berlaku bagi kapal berbendera Indonesia dan kapal asing yangbelum memiliki sertifikat garis muat sesuai dengan International LoadLine Convention 1966 ILCC ’66 yang  beroperasi secara tetap minimal 3(tiga) bulan di dalam Daerah Pelayaran Kawasan Indonesia. Persyaratan lebih    lanjut    sesuai    dengan    area    pelayaran. Jika   suatu   ketentuan   pada   Konvensi   Garis   Muat   atau   ketentuan   lain   da lam standar ini  mensyaratkan hal tertentu yang mencakup pemasangan,  bahan, perlengkapan atau peralatan,  atau yang sejenisnya, untuk dipasang atau   dibawa

NAVIGATION NOTATIONS

Gambar
PENGERTIAN                          sebelum kita melihat apa saja alat navigasi kapal terlebih dahulu kita harus mengetahui apa yang dimaksud dengan navigasi..?? jadi yang di maksud dengan navigasi ialah.... Navigas i adalah penentuan posisi dan arah perjalanan baik di medan sebenarnya atau di peta, dan oleh sebab itulah pengetahuan tentang kompas dan peta, radar, arpa, GMDSS, live saving equipment, dan buku buku publikasi serta teknik penggunaannya haruslah dimiliki dan dipahami. Sebelum kompas ditemukan, navigasi dilakukan dengan melihat posisi benda-benda langit seperti matahari dan bintang-bintang dilangit, yang tentunya bermasalah kalau langit sedang mendung. kapal kapal sekarang sudah canggig canggih baik dari system elektronik yg terus bermunculan sehingga mempermudahkan kita dalam menentukan posisi kapal. tapi alat alat tradisional yg di ajarkan Bpk. ML Palumian jgn di lupakan karena suatu saat pasti kita harus mempergunakannya. banyak buku buku yg terbit oleh

Daerah Pelayaran

Gambar
LAUT TERITORIAL                                     Laut teritorial atau perairan teritorial ( bahasa Inggris : Territorial sea ) adalah wilayah kedaulatan suatu negara pantai selain wilayah daratan dan perairan pedalamannya; sedangkan bagi suatu negara kepulauan seperti Indonesia , Jepang , dan Filipina , laut teritorial meliputi pula suatu jalur laut yang berbatasan dengannya perairan kepulauannya dinamakan perairan internal termasuk dalam laut teritorial pengertian kedaulatan ini meliputi ruang udara di atas laut teritorial serta dasar laut dan tanah di bawahnya dan, kedaulatan atas laut teritorial dilaksanakan dengan menurut ketentuan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut ( United Nations Convention on the Law of the Sea ) [1] lebar sabuk perairan pesisir ini dapat diperpanjang paling banyak dua belas mil laut (22,224 km) dari garis dasar (baseline-sea). II.2 BATASAN WILAYAH Berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Ind