LOAD LINE MARK ( lambung Timbul )
PENGERTIAN LOAD LINE MARK Pengertian load line adalah suatu sertifikat yang di trbitkan oleh pemerintah negara kebangsaan kapal,berdasarkan perjanjian internasional (monvensi) tentang garis muat dan lambung timbul (free board) yang memberikan pembatasan garis muat untuk tiap tiap musim atau daerah atau jenis perairan di mana kapal berlayar. I.2 PENERAPAN Standar ini berlaku bagi kapal berbendera Indonesia dan kapal asing yangbelum memiliki sertifikat garis muat sesuai dengan International LoadLine Convention 1966 ILCC ’66 yang beroperasi secara tetap minimal 3(tiga) bulan di dalam Daerah Pelayaran Kawasan Indonesia. Persyaratan lebih lanjut sesuai dengan area pelayaran. Jika suatu ketentuan pada Konvensi Garis Muat atau ketentuan lain da lam standar ini mensyaratkan hal tertentu yang mencakup pemasangan, bahan, perlengkapan atau peralatan, atau yang sejenisnya, untuk dipasang atau dibawa